Penumpang Mengantre Untuk Memverifikasi Dokumen Sebagai Syarat Penerbangan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Baru baru ini viral unggahan foto antrean penumpang hingga desak desalan, di bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5) pagi, karena menunggu antrean verifikasi dokumen.
Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia menilai masih kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, tidak ada pembatasan penumpang, dan pengendalian SOP dalam management transportasi yang kurang efektif.
Melalui perwakilannya ; Indra Rusmi, SH. MH, Johan Imanuel. SH, Joe Ricardo, SH. Fernando Hose, SH., Ignatius Janitera, SH. memberikan saran kepada pemerintah agar tegas dan profesional dalam menjalankan penerapan aturan hukum terkait pencegahan penyebaran covid 19 terkait kegiatan transportasi khususnya dalam transportasi udara.
"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait kegiatan transportasi pasca pandemi covid 19 sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Indra Rusmi dalam keterangan tertulisnya kepada Cuplik.com, Sabtu (16/5/2020).
:Mengacu Permenhub tersebut, Pasal 1 ayat 2 menyatakan: "Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk; Transportasi Darat, Transportasi Perkeretaapian
Transportasi Laut; dan, Transportasi Udara, " jelasnya.
Lebih lanjut Indra menyatakan jika larangan tersebut dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 berlaku tanggal 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
Indra meminta Kemenhub melakukan evaluasi kepada Maskapai Penerbangan yang tidak tertib melaksanakan Permenhub mengingat dalam Pasal 25 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan memberikan sanksi administratif.
Kemudian kata Indra, masih ada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membatasi moda transportasi dalam Pandemi Covid-19 sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat 1; Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
Untuk diketahui Pasal 10 ayat 1 Permenhub No 18 Tahun 2020 bahwa pengendalian transportasi mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi serta Pasal 10 ayat 2 pengendalian sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah pembatasan sosial berskala besar.
"Pemerintah perlu mengambil sikap agar prosedur hukum dapat dijalankan sesuai harapan," pungkasnya.