Kegiatan cek point di jembatan Pecuk Kab Indramayu (Cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, mengharuskan setiap wilayah Kecamatan di Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan kegiatan check poin, di antaranya wilayah Kecamatan Arahan dan Kecamatan Cantigi, Jumat (15/5/2020).
Pemerintah Kecamatan Arahan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Cantigi, yang melibatkan unsur Kepolisian Sektor Arahan dan Kepolisian Sektor Cantigi, jajaran TNI dari Koramil 1602 Sindang dan Koramil 1603 Lohbener, serta Polisi Pamong Praja dari Kecamatan Arahan dan Kecamatan Cantigi, mendirikan Posko check poin yang berlokasi di pertigaan jembatan pecuk, Blok Cabang, Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan - Indramayu, yang merupakan titik pintu masuk kedua wilayah Kecamatan tersebut, dari arah Indramayu Kota.
Camat Kecamatan Cantigi, Rusyad Nurdin mengatakan, pos chek poin tersebut merupakan gabungan antara Jajaran Forkopimcam Kecamatan Arahan dengan Forkopimcam Kecamatan Cantigi, yang dilaksanakan sejak tanggal 6 - 19 Mei 2020, selama diberlakukannya PSBB di Kabupaten Indramayu.
"Saya Camat Cantigi, dan perwakilan dari Kecamatan Arahan, bahu membahu dalam rangka penanganan tugas di pos chek poin ini," tuturnya.
Lanjutnya, kegiatan chek poin tersebut dilaksanakan setiap hari, mulai pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib, setelah itu semua petugas melaksanakan patroli.
"Patroli tentu saja di wilayah masing-masing, wilayah Kecamatan Arahan dan wilayah Kecamatan Cantigi," terang Rusyad Nurdin.
Dalam pelaksanaannya, chek poin tersebut terlihat masih ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat ataupun pengendara yang melintas, diantaranya tidak memakai masker, dan akhirnya mendapat peringatan dari petugas, kemudian petugaspun memintanya untuk berbalik arah. Selain itu, beberapa orang memang kedapatan membawa masker namun masker tersebut tidak dipakai, petugaspun menegur agar masker tersebut dipakai.
Namun terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat, Camat Cantigi Rusyad Nurdin menjelaskan, pelanggaran tersebut dikarenakan ketidaktahuan dari warga masyarakat terhadap pemahaman protokoler pencegahan Covid-19.
"Paling tidak kami dijajaran posko ini adalah memberikan imbauan, untuk pemakaian masker kepada warga masyarakat agar penyebaran virus ini tidak menjangkit di wilayah Kecamatan Cantigi dan Arahan," ungkapnya.
Pihaknya berharap, semoga dengan adanya chek poin ini, masyarakat akan menjadi mengerti dan faham, bahwa pencegahan Covid-19 ini tidak hanya tanggung jawab dari Pemerintah, TNI, ataupun POLRI.
"Tetapi ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk warga masyarakat bagaimana untuk menjaga diri agar tidak terpapar oleh Covid-19 ini," tutupnya.