Petugas Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom -Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Pemerintah memastikan bahwa program JKN-KIS harus semakin baik layanannya dan tetap bisa diakses oleh masyarakat.
Pemerintah melalui APBN menggelontorkan sekitar Rp 46,53 triliun untuk subsidi peserta BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika alokasi dana sebesar Rp 24,3 triliun untuk Peserta bantuan Iuran (PBI) BPJS. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas III, di mana iuran perbulannya mencapai Rp 42 ribu.
"Penerima bantuan iuran atau PBI yg ditanggung pemerintah 96,6 juta orang dan ini setara dengan Rp 4 triliun per bulan sehingga 6 bulan itu adalah Rp 24,3," kata Airlangga saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sementara itu, pemerintah juga menanggung sebanyak 36 juta orang melalui APBD. Dari jumlah tersebut, iuran yang dibayarkan per bulannya adalah Rp 42 ribu selama enam bulan.
"Sehingga 36 juta orang dibayar Rp 42 ribu, maka itu Rp 1,5 triliun atau total Rp 9 triliun.
Dia juga menjelaskan bagi peserta mandiri kelas III, pemerintah juga memberikan subsidi. Mereka ini berjumlah 21,6 juta kelompok pekerja mandiri yang bukan menerima upah. Kelompok ini tidak dibebankan kenaikan iuran yang artinya tetap membayar Rp 25.500 per bulan.
"Sebanyak 21,6 juta ini disubsidi oleh pemerintah yang besarannya Rp 16.500, atau Rp 356 miliar per bulan, dalam 6 bulan totalnya Rp 2,13 triliun," tegasnya.
Bantuan oleh pemerintah ini merupakan total subsidi yang akan diberikan untuk pekerja penerima upah (PPU) dan PPU pemerintah. Diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI POlri yang jumlahnya Rp 11,1 triliun.
Selanjutnya bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2, pemerintah tak memberikan subsidi. Peserta mandiri ini diberi kebebasan apakah tetap dengan kelas tersebut atau menurunkan kelas-nya.
"Sedangkan kelas 1 dan 2 ini yang dibayar langsung oleh masyarakat, mereka bisa memilih apakah di kelas 1 atau kelas 2," pungkasnya.
Perlu diketahui ada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta PBI. Mereka ini memperoleh layanan gratis tapi setara dengan kelas III.