"Selain menyurati Kejati Sumuti, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan berupa rekomendasi kepada Gubernur Sumut, BPK Sumut, Kepala Dinas Pendidikan dan Inspekstorat Sumut," kata Kepala Kantor Perwakilan KPPU di Medan, Verry Iskandar, di Medan, Senin (30/3).
Surat yang dilayangkan KPPU itu ditujukan agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, sehingga bisa memberikan efek jera bagi yang melakukannya sehingga kasus-kasus serupa bisa ditekan.
KKPU dalam putusan No. 41/KPPU-L/2008 menyebutkan telah terjadi persengkongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Sumut (terlapor I) dengan PT Pelita Jaya Mandiri (terlapor II) sebagai pemenang lelang, dan dengan Abdul Wahid Soenge (terlapor V) sebagai Wakil Direktur PT Pelita Jaya Mandiri.
Dalam putusannya KPPU juga menghukum terlapor II dan terlapor V membayar denda sebesar Rp1,9 miliar secara tanggung renteng yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Verry menambahkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke KPPU tentang adanya dugaan persekongkolan tender, dan keuntungan yang tidak wajar (excessive profit) yang dimenangkan PT Pelita Jaya Mandiri.