Eks Pecatan TNI Ruslan Buton Saat dijemput Petugas Gabungan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Pecatan TNI, Ruslan Buton membuat kehebohan dengan surat terbuka yang meminta Presiden RI Joko Widodo mundur, hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini Ruslan Buton digelandang oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri untuk dibawa ke Jakarta.
Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan bahwa kliennya dibawa ke Bareskrim Polri Jum'at pagi. Ruslan akan diperiksa lebih lanjut oleh Direskrimsus Cyber Polri.
"Sesuai komunikasi terakhir (kemarin) maka Ruslan Buton akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri Direskrimsus Cyber," kata Tonin saat dihubungi, Jum'at ( 29/5/2020).
"Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus Polri jam 09.00 wita hari Jumat dan tidak diketahui mendaratnya di Bandara Halim atau Pondok Cabe," ujarnya.
Untuk diketahui, Pecatan TNI, Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI. Penangkapan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Betul," kata Argo saat dikonfirmasi Cuplik.com, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ia ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, dia mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur dia, dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dian mengaku rekaman suara yang meminta Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.
Usai merekam suara, dia kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan satu KTP milik dia.
Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhirnya kapten dari Korps Infantri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, dia membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Di kelompok ini, dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.