Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom- Jakarta- Penggunaan dana APBD Rp. 50 Milyar untuk penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 di Kabupaten Indramayu harus transparan. Arti transparan, masyarakat berhak mengetahui uang Rp. 50 Milyar itu diserap buat apa saja untuk penanganan Covid-19 di Indramayu, Bupati harus menjelaskannya kepada masyarakat.
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Selasa, ( 24/5/ 2020) memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengawasi secara ketat semua penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Berarti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu seharusnya mengetahui uang Rp. 50 Milyar itu sudah diserap berapa, untuk apa saja," ujarnya.
Tugas Kajari untuk pengawasan Kata Burhanuddin, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Juga diatur di Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan dua peraturan itu dan perintah Jaksa Agung, Kajari Indramayu harus mengawasi proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 mulai proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganganan Covid-19, dalam hal ini anggaran Rp. 50 Milyar untuk penanganan Covid-19 di Indramayu. Bahkan Kajari harus mengingatkan Bupati jika penggunaan anggarannya berpotensi dikorupsi.
"Jadi masyarakat Indramayu yang ingin mengetahui penggunaan uang Rp. 50 Milyar itu bisa tanya ke Bupati bisa juga tanya ke Kajari Indramayu," kata Burhanuddin
"Kalau Kajari Indramayu tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran Rp. 50 Milyar itu berarti Kajari Indramayu tidak bekerja, tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang Rp. 50 Milyar untuk penanganan Covid-19 di Indramayu," tegasnya.