Menko Polhukam Mahfud MD (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Isu tentang pencabutan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 menguat ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas di DPR. RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 sebagai peraturan konsideran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak ada pihak ataupun lembaga yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut," kata Mahfud, Minggu (31/5/2020).
MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," imbuhnya
Mahfud mengaskan bahwa RUU HIP yang tengah dibahas saat ini bukan untuk meniadakan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme. Tetapi justru sebaliknya, yakni menguatkan Pancasila.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud.
Sebelumnya, sejumlah pihak keberatan dengan draf RUU HIP, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menolak RUU HIP lantaran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan sebagai peraturan konsideran.
Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.