Aktris Dwi Sasono (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom -Jakarta - Aktor Peran Dwi Sasono ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan. Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis peran Dwi Sasono telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat menggeledah rumah Dwi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Kepada polisi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka C yang kini masih berstatus buron.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari tersangka inisial C," ungkap Yusri.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya bukan orang jahat, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.
Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.
Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, suami artis Widi Mulia itu kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.