Jum'at, 10 Januari 2025

Denny Indrayana Akui Sulit Memakzulkan Presiden Secara Politik

Denny Indrayana Akui Sulit Memakzulkan Presiden Secara Politik

POLITIK
2 Juni 2020, 02:51 WIB

CuplikCom02062020025603-20200602_025121.jpg

Pengacara Denny Indrayana (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom Jakarta - Ramai- ramai ingin memakzulkan Presiden Jokowi di tengah Pandemi Covid-19 diakui sulit oleh Advokat Denny Indrayana, pasalnya, selain syaratnya yang sulit dipenuhi, pemerintahan Jokowi didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen.

"Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman," kata Denny dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin, (1/6/2020).

Denny menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela. Sebabnya tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR.

Tidak berhenti di DPR, kata Denny tahapan berikutnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya adalah sidang MPR.

"Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," tutur Denny.

Denny menambahkan, pemakzulan presiden terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya pemakzulan Presiden dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah