Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia H. Jusuf Kalla Saat Konferensi Perss (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom- Jakarta- Menghadapi New Normal shalat Jumat nantinya dianjurkan menjadi dua shift dikarenakan terdapat ketentuan jaga jarak minimal 1 meter selama pandemi Covid-19.
Ketua DMI Jusuf Kalla mengatakan, imbauan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang memperbolehkan shalat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.
"Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001," kata Jusuf Kalla dalam siaran perss, Selasa (2/6/2020).
Anjuran tersebut tercantum dalam surat edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan DMI Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
Dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001, konteks yang diterapkan adalah apabila kekurangan tempat.
"Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat,” tutur Kalla.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.
MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19.