Dokumen Istimewa Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Namun kenaikan iuran tersebut menuai penolakan dari Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ia resmi mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres No 64/2020 khususnya Pasal 34, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82/2028 ke Mahkamah Agung (4/6).
Permohonan Hak Uji Materiil ke MA Faisal Wahyudi didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Johan Imanuel, Indra Rusmi dan Ricka Kartika Barus.
Johan Imanuel menyatakan bahwa, Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 Tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indra Rusmi menegaskan; bahwa Pasal 34 Pepres 64/2020 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana di jelaskan pada Pasal 2 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU No 24/2011 tentang BPJS.
"Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 7 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Cuplik.com, Kamis (4/6/2020).
Indra meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung Untuk Mengabulkan Permohonan Kami Atas Dasar Tersebut, Seperti dalam Putusan MA Sebelumnya yang Membatalkan Perpres 75/2019 terhadap Kenaikan Iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi Aspek Yuridis, Sosial, Filosofis. Sehingga Perpres 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Ricka Kartika Barus menambahkan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA 7P/HUM/2020 (yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya dalam Perpres 75/2019) sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Kurang Bijak apabila dalam Perpres penggantinya yaitu Perpres 64/2020 seharusnya mengatur langkah koreksi untuk internal BPJS Kesehatan terlebih dahulu dibandingkan kembali menaikan iuran bagi peserta mandiri dan seharusnya memperbaiki internal dengan mengkaji lagi secara mendalam dari berbagai aspek, agar dapat memberikan solusi baik dan dapat diterima oleh masyarakat," tandasnya.