Pemeriksaan SIKM Di Chek Point Karawang (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Beredarnya Surat dari Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di berbagai media menarik perhatian Advokat di Jakarta.
Juru bicara Komunitas Advokat, Arjana Bagaskara Solichin memprotes Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi para penegak hukum. Pasalnya dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan Profesi Advokat. Ia menyebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Advokat juga penegak hukum.
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan, ” Ujar Arjana dalam keterangan tertulisnya kepada Cuplik.com, Jum'at ( 5/6/2020).
Arjana menambahkan bahwa, tanpa Advokat maka tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia akan kurang sempurna dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.
"Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Arjana.
Untuk diketahui, Komunitas Advokat Pengawal New Normal di inisiasi oleh Arjana Bagaskara Solichin, Asep Dedi, Denny Supari, Abdul Jabbar, Johan Imanuel, Firnanda, Ika Arini Batubara, Indra Rusmi, Joe Ricardo, Erwin Purnama, Ignatius Janitra, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Ombun Suryono Sidauruk, Fernando.