Mantan Sekretaris BUMN Muhamad Said Didu (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta- Dittipidsiber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu. Penetapan tersangka itu disebutkan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Luhut Pandjaitan.
Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
Penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu sendiri sudah beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.
“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada, Kamis (11/6/2020).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.
Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno.
Informasi lain menyebutkan, sebenarnya penetapan tersangka itu tinggal menunggu hasil gelar perkara. Sejauh ini, penyidik sudah punya bukti.
"Masih proses gelar perkaranya, tunggu saja," kata penyidik itu.
Pengacara Said Didu yang dikonfirmasi soal surat itu mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka.
Sebelumnya Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik kepada penguasa bukan pencemaran nama baik.