Jum'at, 31 Januari 2025

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Said Didu Jadi Tersangka

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Said Didu Jadi Tersangka

HUKUM
11 Juni 2020, 13:57 WIB

CuplikCom11062020135933-20200611_135715.jpg

Mantan Sekretaris BUMN Muhamad Said Didu (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom Jakarta- Dittipidsiber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu. Penetapan tersangka itu disebutkan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Luhut Pandjaitan.

Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.

Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.

Penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu sendiri sudah beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada, Kamis (11/6/2020).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.

Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno.

Informasi lain menyebutkan, sebenarnya penetapan tersangka itu tinggal menunggu hasil gelar perkara. Sejauh ini, penyidik sudah punya bukti.

"Masih proses gelar perkaranya, tunggu saja," kata penyidik itu.

Pengacara Said Didu yang dikonfirmasi soal surat itu mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka.

Sebelumnya Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik kepada penguasa bukan pencemaran nama baik.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah