Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, sesuai perintah Jaksa Agung bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus melaksanakan pengawasan & pendampingan penggunaan anggaran Covid-19.
Menurutnya, itu sudah menjadi tugas jajaran Kejaksaan untuk memastikan bahwa anggaran Covid-19 digunakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, tugas dari pada kami untuk memastikan, memberikan jaminan bahwa itu dibelanjakan, digunakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, bukan diselewengkan untuk kepentingan orang-orang pengelola," kata Douglas di tempat kerjanya, Jumat (5/6/2020)
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, Kabupaten Indramayu sedang melakukan refocusing & relokasi anggaran senilai lebih kurang 196 Milyar rupiah.
"Khusus di Kabupaten Indramayu ini refocusing & relokasi anggaran sedang berlangsung, mengacu kepada data yang kita peroleh dari pemerintah bahwa terjadi refocusing anggaran senilai lebih kurang 196 Milyar rupiah," jelasnya.
"Anggaran tersebut tersebar di beberapa dinas yaitu dinas kesehatan kurang lebih 69 Milyar, dinas sosial yang sudah terealisasi 9,2 Milyar dari total 78,7 Milyar, dinas perhubungan 17 Milyar, BPBD 950 juta, yang distok & belum digunakan adalah penanganan dampak ekonomi senilai 47,5 Milyar rupiah. Jadi, bukan 196 Milyar itu langsung ludes, tapi dianggarkan jadi punya cadangan," lanjut Douglas.
Douglas menegaskan, jika pemerintah daerah maupun instansi terkait enggan memberikan informasi terkait penggunaan anggaran, maka segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Untuk lebih detailnya lagi, tanyakan Plt Bupati & instansi tekhnisnya, jika mereka menolak memberi keterangan, lapor kesini (Kejari_red), uang negara semua orang berhak tau," tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat & insan pers untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Masyarakat & pers juga harus ikut mengawasi, pers harus bertanya kepada mereka, jangan takut, segan & ragu karna punya hak untuk bertanya," ucapnya.
"Awasi kalau ada penyimpangan, misalnya barang kadaluarsa atau barang tidak sesuai harganya, laporkan. Itulah fungsi kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pers, saling mengisi, mengingatkan mereka, mengawasi juga mendampingi," Tambahnya.