Ono Surono bersama Santri (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Bandung - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Poin nomor tiga yang berbunyi “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan” jika melanggar protokol kesehatan akan menimbulkan reaksi dari pesantren sendiri.
Ono menyebut, kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19bisa jadi akan menyulitkan pesantren. Apalagi dampak Covid-19 saat ini bukan hanya pada kesehatan tapi juga perekonomian.
“Yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu,” kata Ono, Minggu (14/06/2020).
Ono Surono yang juga merupakan anggota DPR RI ini menyebut, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren.
“Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” jelasnya
Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren.
Terkait poin sangsi, lanjut Ono, dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantren, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum.
“Tapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara Pemerintah dan Pesantren untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19,” terangnya.
Dikatakannya, dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang bisa diterima dan dilaksanakan.
“Langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan tentunya perlu diapresiasi. Hanya saja dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.