Tersangka SM Pencabulan 2 Remaja Di Depok (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Depok- Seorang pria berinisial SM (42) ditangkap Polisi terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak remaja. Aksinya itu dilakukan tersangka di sebuah gereja di Kota Depok.
Perbuatan asusila ini bermula dari kecurigaan pihak gereja akan perilaku SM. Perilaku SM yang mencurigakan ini membuat pihak gereja melakukan investigasi internal.
"Awalnya ada kecurigaan dari pihak pengurus," Ujar Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Salah satu perilaku SM yang mencurigakan ialah sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja.
"Ada beberapa anak diajak ke ruang tertutup dan dikunci," katanya.
Atas hal ini, pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal. Pengurus gereja menginterogasi 2 orang anak yang diduga sebagai korban.
"Secara internal, pengurus nanya ke anak-anak itu, kemudian anak-anak itu ceritalah, " lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan internal, pihak gereja kemudian melaporkan SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi. Polisi kemudian menangkap SM dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pihak gereja juga tidak tahu, kalau tahu tidak mungkin dia dijadikan sebagai pengurus. Justru karena kecurigaan pihak gereja inilah akhirnya diketahui," tuturnya.
Dalam penyelidikan polisi, SM mengaku pernah menjadi korban pencabulan di masa kecil. Peristiwa yang dialaminya di masa kecil itu, kata Azis, terbawa hingga dewasa.
"Pengakuannya dulu waktu kecil pernah (jadi korban) dan pernah melihat perbuatan yang tidak pantas dan terbawa sampai dewasa," jelas Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (15/6/2020).
"Dan akhirnya mungkin jadi semacam kebiasaan. Diduga sejak awal tahun 2.000-an (memiliki orientasi seks menyimpang), tetapi apakah dia cabul atau suka sama suka tahun 2.000-an ini masih kita dalami," lanjut Azis.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Sementara korban baru dua orang, kemungkinan adanya korban lain masih diselidiki," katanya.
Dihubungi terpisah, Tim Advokasi Korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan Pelaku aksi pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di lingkungan sebuah gereja di Depok yang telah diamankan polisi, harus dihukum berat.
"Tidak bisa tidak, pelaku itu harus dihukum berat," tegas Azas Tigor Nainggolan, saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Menurut Tigor, hukuman berat itu pantas dijatuhkan kepada SM atau SPM (42) mengingat yang bersangkutan merupakan salah seorang pengurus gereja yang mendampingi anak-anak remaja untuk pelayanan.