Jum'at, 10 Januari 2025

Sikapi Pengelolaan BUMN Model Holding dan Sub Holding, Ini Tuntutan SP-PBB

Sikapi Pengelolaan BUMN Model Holding dan Sub Holding, Ini Tuntutan SP-PBB

EKONOMI
16 Juni 2020, 22:14 WIB

CuplikCom16062020221546-IMG-20200616-WA0021.jpg

Audiensi pada Selasa (10/06/2020) di Gedung SP-PBB (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka

Pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara.

Yang dimana Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang
untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) Tri Wahyudi,SE melalui Audiensi pada Selasa (10/06/2020) di Gedung SP-PBB menyampaikan bahwa pembentukan Sub Holding adalah langkah awal Kementerian BUMN untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina.

"Hilangnya kedaulatan Energi, dimana pertamina di amputasi melalui rancangan IPO pada sub Holding," kata dia.

"Hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak," sambungnya.

Menurutnya pengelolaan BUMN dengan model Holding & Sub Holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.

"Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang," ujarnya.

Yang dimana poin-poin tersebut melanggar :
 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a).

PKB periode 2019-2021
Ayat 7: Serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan
pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk
mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

Ayat 8: Dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No.
40 Tahun 2007 tentang perseroan wajib memperhatikan kepentingan pekerja yang hal ini di wakili oleh FSPPB.

Tri menegaskan pernyataan sikap SP-PBB Atas nama konstituen Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) dengan tegas menyatakan 5 Tuntutan Pejuang Kedaulatan Energi Nasional:

1. Pertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang
perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN. 

2. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% Milik Negara, Tidak boleh diperjualbelikan atau di-IPO-Kan.

3. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir,

Terintegrasi Secara Vertikal.
4. Tolak Rekayasa Unbundling Dan Privatisasi Melalui IPO Dengan Merekayasa Core
Bisnis Pertamina Diposisikan Sebagai Anak Perusahaan.

5. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling
efisien dan dibenarkan Oleh Konstitusi Dan Undang-undang semata-mata untuk
memakmurkan rakyat. 

"Dimana Pernyataan sikap dan tuntutan SP-PBB ini Kami sampaikan, untuk diketahui
oleh para pemangku kepentingan dan seluruh rakyat indonesia atas kondisi yang
terjadi pada sektor pengelolaan migas Indonesia," tukas Tri.

"Semoga Allah SWT melindung Pertamina dan Bangsa
Indonesia dari segala bentuk rong-rongan dan penyalahgunaan dalam bentuk apapun, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara," tandasnya.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu