Pelanggar PSBB sedang Menyapu Jalanan di Kawasan Kembangan Jakarta Barat (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi sosial kepada Seorang Perempuan yang tidak menggunakan masker.
Video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut menjadi viral karena perempuan tersebut terlihat enggan dan jijik menyapu jalanan di sekitar Kembangan Jakarta Barat sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.
Sambil menyapu dengan sapu lidi perempuan itu menahan sampah menggunakan sepatunya. Perempuan itu kemudian tampak tidak menggunakan sapu untuk memindahkan sampah ke serokan melainkan dengan kakinya.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengonfirmasi kebenaran video tersebut. Dia menjelaskan perempuan itu terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) PSBB pada Selasa (16/6/2020) pagi.
"Ada 11 orang yang terkena sidak pagi tadi," kata Tamo di Jakarta.
Menurutnya ada sembilan orang, termasuk perempuan tersebut yang menjalani sanksi sosial. Sementara dua lainnya memilih membayar denda.
Tamo mengatakan sidak PSBB sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian Pelaksanaan dan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 pemberlakuan, tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Sementara itu Manpol Kecamatan Kembangan, Siringo Ringo menjelaskan awalnya perempuan tersebut diminta membayar denda Rp250 ribu karena kedapatan tidak memakai masker di muka umum. Namun perempuan itu menolak dan memilih menyapu.
Saat menjalani hukuman, perempuan itu tampak bermalas-malasan dan enggan menyapu. Petugas yang mengawasi pun menegur dan mencontohkan perempuan itu bagaimana cara menyapu.
"Sepertinya memang tidak pernah menyapu. Kami sudah memberi contoh tapi kemudian kami biarkan dia menyapu sesuai caranya," ucap Siringo Ringo.