Plt. Kepala Satpol PP Indramayu, Hamami (Cuplikcom/Taufid Chaniago)
Indramayu - Cuplikcom - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengizinkan kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di pasar saat PSBB Proporsional diberlakukan, Kamis (18/6/2020).
Sebagaimana yang dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Hamami, PKL sudah diizinkan berjualan kembali saat PSBB proporsional diberlakukan.
"Seperti yang telah di sampaikan Plt. Bupati Taufik, saat PSBB proporsional sekarang ini PKL sudah diperbolehkan berjualan kembali di pasar, akan tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan," tutur Hamami saat ditemui Cuplikcom.
Hamami mengatakan para PKL maupun pembeli harus melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan transaksi jual beli dalam rangka Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).
"Sekarang Indramayu sudah masuk kategori zona kuning dan pedagang sudah di izinkan berjualan kembali, akan tetapi protokol kesehatan harus tetap dilakukan dalam rangka Adaptasi Kehidupan Baru untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Selama diberlakukannya PSBB proporsional Satpol PP Indramayu akan mengirim petugas di setiap pasar di Indramayu dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Satpol PP Indramayu tetap melakukan pemantauan dan penjagaan disetiap pasar yang ada di Indramayu selama PSBB proporsional ini diberlakukan. Apabila ditemui pelanggaran protokol kesehatan pihak kami akan menindak lanjuti dengan melakukan pembubaran kepada pihak penjual maupun pembeli," tandas Hamami.