Massa pendukung calon independen saat serbu kantor KPU Indramayu (Cuplikcom/Taufid Chaniago)
Cuplikcom - Indramayu - Akibat dibatalkannya tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) calon independen yang dinilai sepihak, kantor KPU Indramayu diserbu hingga sebagian fasilitas kantor dirusak. Aksi tersebut bentuk kekecewaan tim dari calon independen yang menilai KPU sepihak dan mendadak batalkan proses Verfak yang rencananya digelar serentak hari ini, Rabu (24/6/2020).
"Pembatalan verfak secara sepihak karena petugas belum di-rapid test. Pembatalan via WA jam 09.00 pagi," ungkap Ketua LO tim calon Independen, Rahmat Harianto kepada cuplikcom, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU Indramayu yang dianggap tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara, sehingga pihaknya mendesak agar KPU Indramayu perbaiki kinerja dan mendesak agar verfak segera dilakukan.
"Tuntutannya target Verfak perhari ini sudah dianggap sudah terverifikasi, segera lakukan rapid tes dan Verfak secepatnya, agar pendukung tidak kecewa atas kegagalan verfak hari ini," tegas Rahmat.
Komisioner KPU Indramayu Fahmi Labib menjelaskan, terkait dibatalkannya verfak karena terkait adanya Surat Edaran KPU SE nomor 441, SE nomor 20 dan SD nomor 481, yang menentukan kewajiban tes rapid bagi PPS dan petugas verfak. Sementara semua petugas di PPS hingga hari ini belum dilakukan Rapid test.
"SE 20 dan SD 481 sudah benar bahwa tes rapid wajib bagi PPS. Rapid tes dilaksanakan maksimal pada hari terakhir penyerahan dokumen bahan verfak kepada PPS (29 juni 2020). KPU sebagai penanggung jawab akhir Pilkada harus menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan petugas penyelenggara Pilkada di lapangan," tuturnya.
Terkait kapan Rapid tes dan verfak dilaksanakan, pihak KPU Indramayu masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak gugus tugas Covid-19.
"Belum dapat dipastikan. Sedang dikoordinasikan. Yang jelas tidak boleh melebihi tanggal 29. Karena tanggal 29 adalah batas akhir penyerahan berkas ke PPS. Untuk selanjutnya diVerFak oleh PPS 14 hari setelah diterima," tandasnya.