Sejumlah Demonstrans Sedang Membakar Bendera PDI-Perjuangan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa dari PA 212, FPI, dan sejumlah ormas Islam di Gedung DPR, pada Rabu (24/6), berbuntut panjang. PDIP memutuskan akan menempuh jalur hukum.
PDIP mengaku akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partai berlogo banteng moncong putih di aksi demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Mereka yang telah membakar bendera partai, PDI-Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2020).
"Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," imbuh dia, sambil menyinggung penyerangan kantor PDI di masa Orde Baru.
Menanggapi ancaman itu, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, yang juga hadir dalam aksi tersebut mengaku heran dengan keputusan PDIP. Ia menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Jalur hukum masalah apa? Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional," kata Yusuf Martak saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Diketahui, dalam demo penolakan terhadap RUU HIP, di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6), massa, yang kebanyakan berpakaian putih-putih atau berpeci putih, melakukan pembakaran bendera berlogo palu arit dan bendera PDI Perjuangan secara bersamaan.
"Bakar, bakar PKI, bakar PKI sekarang juga," massa menyanyikannya secara serempak saat itu. Api pun disulut.