Sidang pledoi Virtual (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akan menjalani sidang vonis terkait kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang akan digelar siang nanti. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang vonis ini juga akan digelar secara virtual melalui video conference.
Di dalam ruang sidang hanya akan dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Abu Rara akan mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas.
"Iya hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).
Tak hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah, juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.
Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis lalu (11/6/2020).
JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.
Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin