Jum'at, 31 Januari 2025

Abu Rara Dkk Penusuk Wiranto, Jalani Sidang Vonis Siang Ini

Abu Rara Dkk Penusuk Wiranto, Jalani Sidang Vonis Siang Ini

HUKUM
25 Juni 2020, 11:07 WIB

CuplikCom25062020110948-20200625_110537.jpg

Sidang pledoi Virtual (Cuplik.com/ Ade Lukman)

Cuplikcom-Jakarta-  Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akan menjalani sidang vonis terkait kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang akan digelar siang nanti. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang vonis ini juga akan digelar secara virtual melalui video conference.


Di dalam ruang sidang hanya akan dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Abu Rara akan mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas.


"Iya hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).


Tak hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah, juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.


Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis lalu (11/6/2020).


JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.