Terdakwa Penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto Fitri Diana (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Fitri Diana istri dari Terdakwa Penusukan Wiranto, Abu Rara divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.
Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.
Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.
"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutur Edwin.