Eks Sekjend PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Aksi pembakaran bendera PDIP yang dibarengi pembakaran bendera PKI saat demo menolak RUU HIP oleh PA 212 dan FPI di Gedung DPR, Rabu (25/6), memicu kemarahan seluruh Kader PDI-Perjuangan seluruh Indonesia.
Mantan Sekjen PDI-Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan pengurus PDIP se-Indonesa mulai tingkat ranting, hingga anggota dewan, agar mendatangi kantor polisi meminta pengusutan kasus pembakaran tersebut.
"Menyikapi pembakaran bendera PDIP Perjuangan saat demo di DPR, pengurus anak ranting, DPC, DPD dan Fraksi PDI Perjuangan se-Indonesia wajib menyampaikan dan mendatangi menyampaikan permintaan kepada Polres dan Polda se-Indonesia untuk mengusut menangkap dam memproses secara hukum pembakar bendera partai," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).
"Bendera adalah lambang partai yang harus dijaga kehormatannya oleh anggota dan kader partai," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa dari PA 212, FPI, dan sejumlah ormas Islam di Gedung DPR, pada Rabu (24/6), PDIP memutuskan akan menempuh jalur hukum.
PDIP mengaku akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partai berlogo banteng moncong putih di aksi demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Mereka yang telah membakar bendera partai, PDI-Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2020).
"Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," imbuh dia, sambil menyinggung penyerangan kantor PDI di masa Orde Baru.