Pelaku Buser Gadungan Di hadirkan dalam Pers Conference Di Mapolres Jakarta Utara (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Seorang pria berinisial HS (36) di ditangkap polisi atas dugaan pencabulan kepada anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun di Koja Jakarta Utara. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi chatting.
Polisi menyita barang bukti seperti airsoft gun, kartu pers, dan alat kontrasepsi. Ada pula baju warna cokelat, mirip seragam polisi dengan emblem 'Buser'.
"Dari fakta dan bukti yang ditemukan, pelaku memiliki senjata (airsoft gun) secara ilegal dan kendaraan yang digunakan serta kartu pers yang dia punya untuk mengintimidasi korban," ujar Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Cahyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan kartu identitas wartawan yang dimiliki pelaku. Pelaku merupakan wartawan dengan wilayah kerja di daerah Cirebon.
"Dia mengakunya wartawan Cirebon, ya," imbuhnya.
Terkait kepemilikan airsoft gun, Cahyo menjelaskan, pelaku mengaku pernah menjadi anggota klub menembak. Namun, setelah diperiksa polisi, surat izin tersebut ternyata sudah mati.
"Soft gun didapatkan dari mana? Dia ngaku anggota shooting club, di mana memang klub itu diperbolehkan memiliki (airsoft gun). Namun izin ketika kita periksa sudah mati," jelas Cahyo.
Dalam aksinya, pelaku membawa sebuah mobil. Mobil itu ditempeli stiker 'Investigasi'. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai mekanik.
"Kalau soal kendaraan yang menyerupai anggota itu, kendaraannya kita lihat STNK asli ada, tapi BPKB ngakunya masih di leasing. Pas kita periksa, nyatanya dia ini pekerjaan aslinya mekanik dan sudah berkeluarga juga, ya," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban. Korban dan pelaku saling kenal via aplikasi chatting.
"Awal kronologinya, awal mula korban dihubungi pelaku melalui aplikasi MiChat. Jadi kenal di situ dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp 300 ribu di tempat kos di daerah Koja," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo
Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.
"Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser ya, anggota Buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi," jelas Cahyo.
Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan pelaku pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Koja. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (26/6) dini hari dengan barang bukti mobil 'Buser' hingga seragam warna cokelat menyerupai seragam Polri dan kartu pers.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.