Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Indramayu Tati (Cuplikcom/Taufid)
Cuplikcom - Indramayu - Imbauan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap Pemerintah Daerah saat ditemui Cuplik.com Jum'at (5/6/2020) terkait anggaran covid beberapa waktu lalu tampak tidak diindahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Douglas Pamino Nainggolan mengimbau, jika pemerintah daerah maupun instansi terkait enggan memberikan informasi penggunaan anggaran, maka segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Tanyakan Plt Bupati dan instansi teknisnya, jika mereka menolak memberi keterangan, lapor ke sini (Kejari-red), uang negara semua orang berhak tahu,” tandasnya.
"Kau tanya dia, belinya dimana, harganya bagaimana," tambah Kajari
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Indramayu, Tati, kepada cuplikcom menerangkan, telah mendapat kucuran anggaran refocusing APBD untuk covid-19 sebesar Rp. 25.141.960.000.
Bansos tahap 2, kata Tati, sudah disalurkan sejak tanggal 17 hingga 26 Juni 2020, yang terdiri dari sembako, beras 20 kilogram, Sarden 1 kaleng, Dendeng Ikan 1 pak, Minyak sayur 900 ml, Kecap 1 sashet, Mie instan 8 bungkus, serta uang tunai sebesar Rp 150.000, yang diberikan untuk 24.914 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominalnya per bansos Rp 350.000.
"Dua tahap, mei dan juni, tahap pertama sudah realisasi, tahap kedua sedang proses," Kata Tati saat dihubungi melalui salasatu aplikasi pesan handphone.
Namun demikian, saat ditanya asal belanjanya dimana, pihaknya enggan menjawab.
Selain itu, untuk tahap pertama yang sudah di realisasi tersebut, anggarannya tidak disebutkan termasuk dalam realisasi tahap ke dua di Bulan Juni 2020 ini.