Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom -Jakarta-Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Pemerintah memastikan bahwa program JKN-KIS harus semakin baik layanannya dan tetap bisa diakses oleh masyarakat.
Pemerintah melalui APBN menggelontorkan sekitar Rp 46,53 triliun untuk subsidi peserta BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember 2020.
Merespon perihal tersebut, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel meminta Pemerintah untuk berempati kepada Peserta BPJS Kesehatan khususnya Peserta Mandiri yang akan menambah beban finansial apabila Iuran BPJS Kesehatan dinaikan pada 1 Juli 2020.
"Mohon agar Pemerintah tidak terburu-buru dan sebisa mungkin menerima masukan-masukan Publik terlebih dahulu apakah sudah bijak jika kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tetap diberlakukan saat Pandemi Covid-19 belum berakhir," Kata Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, dalam keterangan resminya kepada Cuplik.com, Sabtu (27/6/2020).
Johan mengingatkan kepada Pemerintah masih adanya permohonan uji materiil terhadap Perpres No 64/2020 khususnya Pasal 34 yang mengatur pemberlakuan tarif baru per 1 Juli 2020 sehingga alangkah bijaknya menunggu kepastian hukum juga.
"Seharusnya Pemerintah langsung bisa merespon positif disaat ada warganya melakukan Uji Materiil atas Perpres No 64/2020 terkait tarif baru BPJS Kesehatan dengan menerbitkan kebijakan penangguhan terlebih dahulu agar tidak tarik ulur seperti halnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh Putusan MA No 7P/HUM/2020," tegasnya.