Partai PDI-Perjuangan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Polisi telah memulai penyelidikan kasus pembakaran bendera PDIP saat demo menentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP Rabu pekan lalu, dan sudah 5 saksi yang dimintai keterangan, dan sudah mengantongi profil Pembakar Bendera PDIP.
"Sudah ada 5 yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan, di antaranya 2 saksi ahli dan 3 pelapor sendiri," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (29/6/ 2020).
Seperti diketahui, Politikus PDI Perjuangan Herman Hery sudah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang menyebut polisi sudah mengantongi profil pembakar bendera partai.
"Hasil penyelidikan Polri sudah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat dan sekarang Polri terus melakukan identifikasi dengan pembuktian lebih jauh," kata Herman.
Dalam Laporan No.LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, pihak PDIP melaporkan sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera partainya. Mereka juga membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera berlambang banteng dengan moncong putih tersebut.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.
Sebelumnya, video pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI Rabu lalu viral di media sosial. Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).
Aksi pembakaran bendera itu kemudian menuai reaksi dari kader partai tersebut. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan.