Anies Baswedan Saat Kampanye Pilgub DKI 2017 (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini memberikan izin reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub, Jumat (26/6/2020).
Meski mendapat kecaman dari sejumlah pihak, namun Mantan Mendikbud Jokowi-JK ini tetap bungkam.
"Nanti dijelasinnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Anies mengaku tak ingin menjelaskan sepintas kepada wartawan. Ia mengaku ingin memberi penjelasan lengkap namun tak diketahui kapan akan dilaksanakan.
"Lengkap sekalian jangan doorstop," tandasnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena bertentangan dengan janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 lalu yang menyatakan akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, reklamasi juga dianggap akan mematikan ekonomi para nelayan sekitar.
Meski dianggap menuai banyak masalah, Anies enggan memberi tanggapan saat ditemui. Padahal perizinan reklamasi sudah diteken Anies pada Februari lalu.
Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam lampiran Kepgub ini. Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis.
Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.
Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.