Kamis, 9 Januari 2025

Polri Dan Kompolnas Bela Penyiram Novel, Kuasa Hukum: Konflik Kepentingan Dan Maladministrasi

Polri Dan Kompolnas Bela Penyiram Novel, Kuasa Hukum: Konflik Kepentingan Dan Maladministrasi

HUKUM
6 Juli 2020, 12:51 WIB

CuplikCom06072020125327-20200706_124949.jpg

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat memberikan Keterangan pada sidang Kasus Penyiram Air Keras (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom-Jakarta-Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Bukan hanya mencurigai maladministrasi, mereka juga mencurigai adanya konflik kepentingan yang dapat mengarah pada indikasi pengondisian perkara. Apalagi seorang Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho harus turun tangan untuk membela Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa yang juga merupakan bagian dari Korps Bhayangkara.

"Kami berpendapat keputusan Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum secara institusional kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ialah tidak sah secara hukum dan berpotensi adanya konflik kepentingan," ujar Staf Divisi Advokasi Kontras Andi Muhammad Rezaldi di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Dalih Polri, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Andi seharusnya mereka merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Andi mengatakan dasar hukum pendapat Tim Advokasi yaitu Pasal 13 ayat (2) PP tersebut yang menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.”

Nyatanya, penyiraman air keras dilakukan dua terdakwa saat sedang tak bertugas. Hal itu berdasar fakta persidangan yang diakui oleh terdakwa bahwa motif mereka menyerang Novel karena adanya masalah pribadi.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, menurut Andi tidak bisa menjadi rujukan karena regulasi tersebut hanya mengatur tata cara pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 3 ayat (1) Perkap itu menjamin pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum yaitu institusi Polri; satuan fungsi/satuan kerja; pegawai negeri pada Polri; dan keluarga besar Polri. Ayat (2) menguraikan siapa yang dimaksud keluarga besar dalam ayat (1) huruf d yakni keluarga pegawai negeri pada Polri; purnawirawan Polri; pensiunan Pegawai Negeri Sipil Polri; warakawuri; wredatama; dan duda/janda dari anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil Polri. Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan “Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”


Setelah pemberlakuan aturan itu istilah ‘penasihat hukum’ sudah tidak berlaku lagi dan yang berhak mengenakan atribut toga sekaligus pendampingan hukum di pengadilan ialah seorang advokat, bukan polisi.

"Tidak bisa anggota Polri menggunakan atribut/toga advokat dan melakukan pendampingan hukum di dalam pengadilan, polisi dan advokat merupakan profesi yang berbeda. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU tersebut," terang Andi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemberian bantuan Hukum terhadap Penyiram Novel Basweda sebagai pelanggaran atas undang-undang advokat. Selain memang jelas terlihat adanya konflik kepentingan dalam kasus ini.

"Kok bisa abaikan kode etik Polri hanya untuk membela pelaku kejahatan?" ujar Fickar kepada awak media, Senin (22/6).

Fickar pun tidak banyak berharap dengan persidangan ini. Sebab katanya, "proses persidangan sudah terlalu jauh penyimpangan dari fakta sebenarnya."


Diihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan salah satu tugas Divisi Hukum Mabes Polri memang memberikan pendampingan kepada anggota polisi yang bermasalah dengan hukum, dan tidak mempermaslahkan jika Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan ke Ombudsman.

“Menunggu sidang selesai atau inkrah.” kata Dia saat konfirmasi, Senin (6/7/2020).


Dukungan bantuan hukum itu pun dianggap wajar oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Menurut Poengky Polri punya dasar hukum pemberian bantuan hukum sesuai dengan aturan PP Nomor 3 Tahun 2003 dan Perkap Nomor 2 tahun 2017. Anggota Polri yang disangka melakukan tindak pidana juga berhak mendapat bantuan hukum, kata Poengky, Selasa (30/6)

Poengky juga mempersilakan Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Polri ke Ombudsman karena hal tersebut merupakan hak warga negara. Mendapatkan laporan dari Tim Advokasi Novel Baswedan, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu siap untuk mengklarifikasi laporan tersebut.


“Kami akan mengklarifikasi dan meminta keterangan pihak terkait,” ujar dia, Selasa (30/6).


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503