Kuasa Hukum DPO Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Politisi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono sebagai Dewan Pembina Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri.
Menanggapi pelaporan dirinya, kuasa Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma tidak mau ambil pusing.
"Pada dasarnya kita menghormati laporan KAKI tapi kalau tuduhannya Pasal 221 (KUHP) melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi," kata Andi Putra Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7/2020).
Andi Putra membantah telah menyembunyikan Djoko Tjandra. Dia berargumen membawa Djoko Tjandra ke tempat umum yaitu PN Jaksel saat mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
"Saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," kata Andi.
Terlebih menurut Andi Putra sejak 2012 Djoko Tjandra tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keterangan itu disebut Andi Putra diketahuinya dari Kementerian Hukum dan HAM bila Djoko Tjandra baru masuk DPO lagi per 27 Juni 2020.
"Kan dari kita rekan-rekan bisa lihat sendiri dari siaran pers dari Kumham Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagai DPO. Baru kemudian kemarin pada 27 Juni sebagai DPO lagi oleh Imigrasi," kata Andi.
Sebelumnya Poyuono mengaku akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra itu ke Bareskrim dengan tudingan diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra.
"Iya, kita akan laporkan hari ini jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Poyuono hari ini.
Menurut Poyuono, seharusnya Andi menyampaikan informasi perihal keberadaan kliennya di Indonesia. Mengingat, Djoko Tjandra diakui datang langsung ke kantor pengacaranya itu untuk bersama-sama mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
"Itu kan punya kewajiban memberitahu, apalagi dia seorang pengacara, dia tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," kata Poyuono.
Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Poyuono juga akan melaporkan Kepala PN Jaksel yang dinilai melakukan pembiaran.
"Terus kan lawyer-nya mendaftarkan PK di PN Jaksel, artinya dia bisa terkena tindakan pidana, kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa," katanya.