Konferensi Perss Peretasan Situ Lembaga Negara di Bareskrim Mabes Polri (Cuplikcom/RikoIndrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Menindaklanjuti 3 pengaduan tersebut Dittipidsiber Bareskrim Polri mengeluarkan SP.Kap/94/Vll/2020/Dittipidsiber dan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB Unit ll Subdit l Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap sdr. A.D.C als. ADHACKER als. 13CHMOOD37 als. XGXS (24) yang diduga melakukan peretasan dengan cara mengakses situs secara illegal dalam rangka merubah tampilan, mengirim ransomeware sehingga situs tidak bisa digunakan dan pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decription key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri BJP Awi Setiyono menyebut ada 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah yang berhasil diretas.
Polisi menyita barang bukti 1 buah KTP, 1 buah ATM, 2 handphone, 1 CPU dan monitor, 1 buah router, 3 unit hard disk, 2 buah simcard.
"Motif yang digunakan pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan ekonomi dan aktualisasi diri (menggunakan keahlian diri untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat)," Kata Awi dalam keterangan perss, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli, melakukan penyelidikan online terhadap indentitas pelaku, melakukan pemeriksaan laboratorium digital terhadap barang bukti yang berhasil disita, melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas berdasarkan klasifikasi negara, lembaga dan instansi pemerintah dan juga melakukan mitigasi dan normalisasi situs korban dalam rangka pelayanan Polri untuk refungsionalisasi situs korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 M.