Kamis, 9 Januari 2025

Soal PK Djoko Tjandra, Pakar Hukum Pidana: Pengadilan Tidak Salah

Soal PK Djoko Tjandra, Pakar Hukum Pidana: Pengadilan Tidak Salah

HUKUM
8 Juli 2020, 11:17 WIB

CuplikCom08072020114757-5efea4a2eecac.jpg

Terdakwa Djoko Tjandra (Riko Indrianto/Cuplikcom)

Cuplikcom-Jakarta- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengadilan tak dapat disalahkan karena menerima permohonan peninjauan kembali ( PK) terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejaksaan Agung, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Fickar menduga, pengadilan menganggap pemohon PK bukan seorang buron karena dapat hadir secara langsung ke pengadilan.

"Pengadilan sendiri pasti berpikir bahwa orang yang datang mengajukan PK bukanlah buronan karena dia bisa datang ke pengadilan," kata Fickar ketika dihubungi cuplik.com, Selasa (7/7/2020)


"Karena itu dalam konteks ini pengadilan tidak dapat dipersalahkan karena tidak jelasnya 'status buronan' ini," ujar dia.

Ia menuturkan, permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana tertanggal 28 Juni 2012.

Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana secara langsung harus ditolak.

"Yang ditegaskan dalam SEMA adalah menolak permohonan PK yang hanya diajukan oleh kuasa hukum orang yang berstatus buron," tuturnya.

Sementara itu, Fickar berpandangan, Djoko tidak menganggap dirinya buron sehingga dapat hadir ke PN dan mengajukan PK.

"DT bisa hadir ke Pengadilan Negeri adalah realitas yang terjadi bahwa DT menganggap dirinya bukan buronan lagi, sehingga dia dapat mengajukan PK," ucapnya.

Diberitakan, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar, Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, ia kembali tidak menghadiri sidang permohonan PK yang digelar di PN Jaksel, Senin (6/7/2020).

Menurut kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah