Aktris Olla Ramlan Saat Rapid & Swab Test (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Ombudsman RI menilai sudah tidak relevan lagi surat keterangan pemeriksaan rapid test bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan masih diberlakukan di Indonesia selama pandemi Corona.
Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta peraturan yang mensyaratkan calon penumpang untuk memiliki sertifikat uji rapid maupun PCR ditinjau kembali oleh pemerintah, terutama untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal.
"Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan test antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19," kata Alvin kepada Cuplik.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Alvin menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak sudah cukup untuk pencegahan penularan Corona bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri.