Presiden RI Joko Widodo Dan Wapres K.H Ma'ruf Amin (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Gugatan Rachmawati Soekarnoputri dkk, terhadap Peraturan KPU No 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.
Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Izha Mahendra mengatakan dalam putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.
Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat," kata Yusril dalam keterangan resminya kepada cuplik.com, Rabu (8/7/2020)
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid membedah putusan Mahkamah Agung (MA) perihal gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kurso, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Menurut Fahri, putusan MA yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut tidak memiliki implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan Jokowi-KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 lalu.
“Secara konstitusional keabsahan Presiden Jokowi telah final. Dan putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali, karena secara teknis hukum memang beda. Baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu,” ujar Fahri Bachmid seperti dilansir Jawa Pos, Selasa (7/7).
Karena itu, Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materiil Rachmawati dkk oleh MA tersebut. Sebab, hasil sengketa Pilpres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum apapun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi,
“Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan,” ujarnya.