Tersangka Pembobolan Kas BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lemowa (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Buronan tersangka pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit fiktif senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa akhirnya di cyduk oleh aparat, penangkapan tersebut berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.
Seperti diketahui, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dengan telah kembalinya tersangka ke Indonesia maka proses hukum bisa dilaksanakan di Indonesia.
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu jg bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia," kata Arya dalam keterangannya kepada cuplik.com, Kamis (9/7/2020).
Arya mengharapkan dengan tertangkap dan telah diekstradisinya buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh bank ini akibat kasus tersebut.
Kementerian BUMN juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan tim yang mampu melakukan ekstradisi dari Serbia kendati Indonesia dan Serbia tak memiliki hubungan ekstradisi ini.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yg kita lihat, hal yang besar dilakukan oleh hal prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.