Sabtu, 22 Februari 2025

KPU Tegaskan Debat Dan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2020 Terbatas

KPU Tegaskan Debat Dan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2020 Terbatas

POLITIK
9 Juli 2020, 13:42 WIB

CuplikCom09072020134539-5ac86beb-5366-4dfe-b5be-56fb076e9f6c_169.jpg

Ilustrasi pilkada (Riko Indrianto/Cuplikcom)

Cuplikcom -Jakarta - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember dengan tahapan kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. KPU menyebut kampanye dan debat terbuka pasangan calon Pilkada hanya dihadiri peserta terbatas dan mengutamakan kampanye secara daring mengingat saat ini masih berada dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Apabila kampanye rapat umum tidak dilaksanakan secara daring, maka harus digelar di daerah bebas Corona. Adapun jenis-jenis kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020, kampanye dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dialog dilakukan peserta Pilkada dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye. Meski begitu, KPU tetap mengimbau agar pelaksanaan kampanye dilakukan dengan secara daring.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring," tulis Pasal 58 ayat 2 PKPU 6 tahun 2020, dalam keterangan tertulis kepada cuplik.com, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu di Pasal 64, KPU meminta kampanye jenis rapat umum diupayakan melalui media daring. Namun, apabila rapat umum tidak dilakukan melalui media daring, maka harus dilakukan dengan ketentuan dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00, serta harus dilakukan di wilayah bebas COVID-19.

"Dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat," tulis Pasal 64 ayat 2 huruf c, PKPU 6/2020.

Pada PKPU itu juga membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum. KPU meminta pelaksanaan kampanye rapat umum harus sesuai dengan protokol COVID-19.

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat," jelas KPU.

Pada PKPU itu juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan berkoordinasi antara partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

KPU juga mengatur teknis debat publik atau debat terbuka antar paslon Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya, debat tersebut digelar di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau tempat lainnya dan hanya dihadiri secara terbatas.

"Hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja," tulis PKPU itu.

Acara debat publik itu juga tidak boleh menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Debat publik itu juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona.

Tak hanya itu, KPU juga mengatur teknis pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Pada pasal 49 PKPU 6/2020 itu, KPU meminta agar partai politik dan peserta Pilkada yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi dengan KPU terlebih dahulu untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran diri.

Selain itu, pihak yang mendaftarkan diri harus dibatasi jumlahnya. Adapun pihak yang diperbolehkan hadir dalam pendaftaran itu, antara lain ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau, serta bakal pasangan calon perseorangan.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah