Ilustrasi pilkada (Riko Indrianto/Cuplikcom)
Cuplikcom -Jakarta - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember dengan tahapan kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. KPU menyebut kampanye dan debat terbuka pasangan calon Pilkada hanya dihadiri peserta terbatas dan mengutamakan kampanye secara daring mengingat saat ini masih berada dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Apabila kampanye rapat umum tidak dilaksanakan secara daring, maka harus digelar di daerah bebas Corona. Adapun jenis-jenis kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020, kampanye dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dialog dilakukan peserta Pilkada dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye. Meski begitu, KPU tetap mengimbau agar pelaksanaan kampanye dilakukan dengan secara daring.
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring," tulis Pasal 58 ayat 2 PKPU 6 tahun 2020, dalam keterangan tertulis kepada cuplik.com, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu di Pasal 64, KPU meminta kampanye jenis rapat umum diupayakan melalui media daring. Namun, apabila rapat umum tidak dilakukan melalui media daring, maka harus dilakukan dengan ketentuan dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00, serta harus dilakukan di wilayah bebas COVID-19.
"Dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat," tulis Pasal 64 ayat 2 huruf c, PKPU 6/2020.
Pada PKPU itu juga membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum. KPU meminta pelaksanaan kampanye rapat umum harus sesuai dengan protokol COVID-19.
"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat," jelas KPU.
Pada PKPU itu juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan berkoordinasi antara partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
KPU juga mengatur teknis debat publik atau debat terbuka antar paslon Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya, debat tersebut digelar di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau tempat lainnya dan hanya dihadiri secara terbatas.
"Hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja," tulis PKPU itu.
Acara debat publik itu juga tidak boleh menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Debat publik itu juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona.
Tak hanya itu, KPU juga mengatur teknis pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Pada pasal 49 PKPU 6/2020 itu, KPU meminta agar partai politik dan peserta Pilkada yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi dengan KPU terlebih dahulu untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran diri.
Selain itu, pihak yang mendaftarkan diri harus dibatasi jumlahnya. Adapun pihak yang diperbolehkan hadir dalam pendaftaran itu, antara lain ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau, serta bakal pasangan calon perseorangan.