Warga Sedang Ditest Rapid Covid-19 (Riko Indrianto/Cuplikcom)
Cuplikcom -Jakarta -Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu.
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020 seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto mengkritik langkah Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan surat edaran soal aturan penetapan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu.
“Kementerian terlalu gegabah dalam mengeluarkan SE tersebut,” ujar Slamet seperti dikutip tempo, Rabu, (8/72020).
Menurut Slamet, besaran tarif tersebut tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan. Alasannya, karena harga tersebut impas dengan harga alat rapid test, sementara masih ada komponen lain dalam pelayanan, seperti bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis.
“Sekarang harga dasar rapid tes saja sudah Rp150-200 ribu,” ujar Slamet.
Dengan kata lain, jika Kemenkes menetapkan tarif maksimal rapid test Rp 150.000, rumah sakit (RS) harus menutupi kekurangan biaya untuk komponen lainnya.
“Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga eceran tertinggi rapid test, bukan tarif pelayanan,” ujar Slamet.