Gubernur DKI JAKARTA DAN Bapak Basuki Thahja Purnama ( Ahok ) (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Polemik Reklamasi Ancol juga menuai komentar oleh sejumlah pihak, termasuk Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Ahok buka suara terkait reklamasi ancol yang dinilai melanggar perda No.1 tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang, Ia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan timbunan pengerukan sejak 2009 sebagai alasan melakukan perluasan lahan di Ancol, Jakarta Utara.
"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diijinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020. "Saya gak paham?"
Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan alias reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi.