Aksi massa Gema Indramayu, saat berorasi tolak RUU HIP (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), ratusan massa dari 58 organisasi terdiri dari Ormas, OKP, dan LSM Se-Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gema) Indramayu melakukan aksi dan orasi untuk mendeklarasikan serta menyatakan sikap Tolak RUU HIP.
Massa bergerak dari titik start Area Sport Center Indramayu kemudian menuju titik aspirasi ke Gedung DPRD Indramayu, pada hari Senin (13/7/2020) pukul 09.00 wib.
Aksi tersebut merupakan aksi damai, sebagai bentuk pembelaan warga Indramayu terhadap Bangsa dan Negara dari ancaman bahaya Laten Komunis, sekaligus mengokohkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan PKI untuk tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekjen Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) sekaligus Sekretaris Gerakan, Wawan Sugiarto mengatakan, Aksi ini merupakan aksi penolakan terhadap RUU HIP, bahwasannya Pancasila sudah Final dan sudah tidak bisa diutak-atik lagi.
"Kalau pengen undang-undang perbanyaklah batang tubuhnya, gak usah Pancasila sebagai falsafah bangsa, nilai-nilai bangsa harus di atas, jangan direndahkan dengan undang-undang," Ujarnya.
Kalau membuat model haluan begitu, tutur Wawan, tatacara pengaturan agar berpancasilais, kembangkan undang-undang lainnya dan kembangkan juga pasal-pasal yang butuh.
"Contoh pasal 33 supaya bisa tercapai kemakmuran dan keadilan," Ucap Wawan.
"Jadi jangan Pancasila dijadikan undang-undang, karna itu sudah final, tidak boleh dirubah, tidak boleh ditambah, dan tidak boleh dikurangi," Pungkasnya.