Bangunan Rumah Kost yang disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Karena Langgar Peraturan (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta -Sebuah bangunan rumah kos yang terletak di jalan peta utara No 27 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat di duga melanggar ketentuan dalam peraturan daerah Tentang izin mendirikan bangunan.
Pasalnya izin yang terpampang di proyek bangunan tersebut hanya ketinggian tiga lantai, namun faktanya yang terjadi 4 lantai. Selain itu bangunan tersebut juga melanggar Garis Sepadan Bangunan GSB dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Maman salah seorang warga menuturkan dalam pengerjaan proyek tersebut juga tidak menggunakan jaring pengaman atau sefety yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.
“Parahnya itu bangunan, izinya terpasang cuma 3 lantai fisiknya 4 lantai, Apa memang boleh begitu," kata maman
Wawan juga sangat menyayangkan sikap pemkot Jakarta Barat yang lembek dalam menegak kan aturan.
“Kalau orang kecil yang mendirikan bangunan sibuk petugas langsung datang menyegel. Tapi kalau pengusaha begini mereka terkesan di biarkan saja.”imbuhnya.
Ia juga berharap aparatur pemerintah tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.yang seperti ini harus di tindak tegas.
Menanggapi hal itu Aktifis Pemerhati Pembangunan Eliston Raja Lubis menuturkan semakin hari kinerja anak buah Anis Baswedan khususnya di bidang pengawasan pembangunan Suku Dinas Ciptakarya Tata Ruang Dan Pertanahan wilayah Jakarta Barat di nilai sangat memble.
“Hal seperti itu bisa terjadi karena di duga ada konspirasi antara pemilik dengan pejabat pengawasan,sehingga pelanggaran yang berdampak pada kerusakan tata ruang dan kerugian bagi masyarakat itu di biarkan terjadi," ujarnya saat dikonfirmasi Cuplik.com, Senin (13/7/2020).
Ia berharap para pejabat itu amanah dalam menjalankan tupoksinya, jangan mementingkan kepenting peribadi dan kelompoknya untuk meraup keuntungan.
“Kita berharap aparat penegak hukum inspektorat dan kejaksaan negri Jakarta Barat melakukan investigasi terkait penggaran bagunan yang di duga dengan sengaja di biarkan oleh pejabat terkait," tegasnya.
Untuk diketahui dalam pantau cuplik.com, Senin 13/7/20 bangunan tersebut telah di segel, terkunci kegiatan tidak ada lagi di bangunan tersebut. Artinya P2B Jakarta barat telah merespon laporan dari media sebagai kontrol sosial.
LSM dan Media mengapresiasi penyegelan ini sebagai tindakan positif karena dinilai merugikan masyarakat agar pemilik mengikuti aturan dan bisa di contoh bagi masyarakat.