Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 atau calon berstatus petahana tidak mencantumkan identitas pribadi di kemasan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat.
Menurutnya, larangan tersebut penting demi keadilan bagi calon yang tidak berstatus petahana.
"Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
Ia mengaku telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito berencana akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.
"Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu," tutur Tito.
Dia menambahkan, larangan ini pun diharapkan memuat sanksi. Tito berharap, Bawaslu nantinya bisa mendiskualifikasi calon petahana yang memuat identitas pribadi di kemasan bansos.
"Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi, kalau Bawaslu, sanksinya jelas. Sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya," tuturnya.