Jum'at, 10 Januari 2025

Hardiyanto Kenneth: Keputusan Gubernur DKI Soal Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Hardiyanto Kenneth: Keputusan Gubernur DKI Soal Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum

POLITIK
14 Juli 2020, 18:05 WIB

CuplikCom14072020180829-20200714_175919.jpg

Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-Perjuangan Hardiyanto Kenneth (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyesalkan kebijakan Anies Baswedan yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 202, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

Keputusan tersebut dinilai cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.


Pria yang kerap disapa Kent itu mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta itu hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Perluasan reklamasi Ancol harus didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, karena Kepgub berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Jadi tidak bisa semena-mena mengeluarkan Kepgub mengenai perluasan Ancol dan Dufan," ujar Kent dalam keterangan tertulis kepada, cuplik.com, Selasa (14/7/2020).

Ia juga sangat menyayangkan langkah Gubernur DKI, yang tidak melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya juga sangat menyayangkan langkah Pak Anies, kenapa sebelum SK keluar tidak konsultasi teknis terlebih dahulu kepada Kementerian Kelautan, dan kementerian yang lain serta para ahli. Karena saya yakin perluasan tersebut pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya," jelasnya.

Ia pun mengaku aneh dengan keputusan Anies, yang terkesan tergesa-gesa dalam membuat Kepgub tentang perluasan Ancol dan Dufan. Kent menduga adanya permainan yang tidak sehat seperti Pemprov DKI meminta jatah kontribusi sebesar 5% setelah PT Pembangunan Jaya Ancol selesai memperluas kawasan Ancol.

"Saya menduga disini ada permainan antara Pak Anies dan pengelola. Kenapa harus bermanuver secara senyap mengeluarkan SK, seharusnya bisa lebih transparan dan bisa duduk bersama-sama dalam membahas hal tersebut, undang stakeholder-stakeholder terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat, dan lebih mengutamakan kepentingan publik.

Kent pun menduga jika perluasan Ancol dan Dufan akan menimbulkan praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta, yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

"Jika ada praktik komersil, maka Pemprov DKI otomatis tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dimana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi bagi warga yang ingin mengakses kawasan tersebut tidak harus bayar, atau gratis, jika memang benar diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, seperti apa yang diutarakan oleh pak sekda," ketus Kent.

Selain itu, Kent pun menyakini, jika perluasan kawasan Ancol dan Dufan akan membuat kerusakan habitat laut dan kawasan sekitar yang menjadi tempat pengambilan material pasir untuk dijadikan bahan pengerukan reklamasi tersebut.

Lebih lanjut Kent menyebut Anies juga telah melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 lalu, yang menyatakan akan menghentikan kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di poin keempat dari 23 janji kampanye Anies-Sandi. Meskipun sebelumnya ia telah menutup sejumlah proyek reklamasi di kawasan Utara Jakarta, tapi saat ini kembali mengizinkan untuk perluasan Ancol dan Dufan.

"Keputusan Pak Anies telah membohongi serta mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya, karena akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kasihan warga pesisir, mereka hanya mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Tolong Pak Anies jangan menjilat ludah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503