Oknum Wartawan dihadirkan dalam conference tindak pidana pemerasan (CuplikCom/Riko Indrianto)
Cuplikcom - JAKARTA - Empat oknum wartawan Bidikfakta.com ditangkap jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat atas kasus pemerasan. Saat ini Polisi masih mengejar dua tersangka lainnya.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menjelaskan, kasus ini terjadi pada 4 Mei 2020 lalu. Saat itu para tersangka mendatangi sebuah toko di kawasan Kelurahan Tegal Alur, Kalideres yang memfasilitasi pembayaran dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemudian, lanjut Slamet, korban baru melaporkan kasus pemerasan ini ke Polsek Kalideres pada tanggal 13 Mei 2020.
"Jadi setelah mendapatkan laporan kita lakukan penyidikan. Dan baru tanggal 12 Juni kita dapatkan tersangkanya, W, A, S dan R," ujar Slamet kepada Cuplikcom, Selasa (14/7/2020).
Pelaku yang ditangkap diduga merupakan oknum wartawan Bidikfakta.com. Karena didapati kartu pers oleh Polisi dari pelaku. "Iya (oknum wartawan). Masih ada dua yang DPO dan satu orang masih berstatus saksi," ungkapnya.
Menurut Slamet, dari hasil penyelidikan, saat melakukan pemerasan para tersangka sempat mengajak korban berkeliling dengan mobil hingga kawasan Grogol. Namun sebelumnya tersangka juga mengambil 219 KJP yang dititipkan para pemiliknya di toko tersebut.
Di dalam mobil, korban diperas pelaku yang meminta "Uang Damai" sebesar Rp 50 juta. "Korban tidak memiliki kemampuan segitu. Sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimilikinya Rp 4,5 juta," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," terangnya.
Terkait adanya pemberitaan yang mengaburkan kasus ini dengan masalah penyalahgunaan KJP yang digadaikan ke rentenir, Slamet pun menanggapi dengan santai.
"Yang laporan itukan kasus pemerasan, bukan masalah KJP. Kalau memang ada yang melaporkan masalah KJP, ya kita terbuka," tandasnya