Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RUU P2 APBN) 2019 kepada DPR RI dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (16/7).
Penyerahan RUU itu dilakukan setelah Sri Mulyani menyampaikan laporan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019 di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta 96 anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU tersebut tercantum realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.960,6 triliun atau 90,6% dari anggaran pendapatan pada APBN TA 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyampaikan Realisasi pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 408,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 5,5 triliun.
Sri Mulyani menyebut realisasi belanja negara mencapai Rp 2.309,3 triliun atau 93,8% dari anggaran belanja pada APBN TA 2019, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.496,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 812,9 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja negara, defisit APBN TA 2019 tercatat sebesar Rp 348,7 triliun.
"RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019," kata Sri Mulyani, dalam Ruang Sidang di DPR RI, Kamis (16/7/2020)
Sri Mulyani menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN," jelas dia.