Warga Desa Tanjungkerta saat melakukan aksi Demo di depan Kantor DPRD Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Masyarakat Desa Tanjungkerta gelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu untuk menuntut pembubaran pembangunan Kandang Ayam, pada hari Rabu (15/7/2020).
Pembangunan Kandang Ayam Tersebut dilakukan oleh PT. MANGGIS dengan sekala besar yang berada di Desa Tanjungkerta Blok Rancaganggang RT. 011 RW. 004 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu - Jawa Barat.
Warga menolak, dikarnakan Pembangunan Kandang Ayam berada di tempat pemukiman, selain itu ijin lingkungan Kandang Ayam tersebut diduga bodong serta menyalahi aturan ketentuan surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Tanjungkerta melakukan aksi Demo bertujuan untuk mendorong DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perijinan, untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Kandang Ayam tersebut.
Kordinator aksi demo, Sutrisno mengatakan, jarak pembangunan Kandang ayam yang di lakukan PT. MANGGIS hanya beberapa meter dari pemukiman, padahal di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 tahun 2011 minimal 500 meter.
"Jadi kita datang ke sini untuk meminta penjelasan, sejelas-jelasnya bagaimana mekanisme yang ada, bagaimana aturan yang ada, dan itu harus segera ditegakkan," Tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan sampai kedepan masyarakat terkena imbasnya, melalui pencemaran udara, bagaima kedepan dan hal itu harus segera diselesaikan sebelum beroperasinya PT. MANGGIS.
"Nanti hari selasa kita dijadwalkan untuk bisa bertemu dengan para pihak, PT. MANGGIS, Dinas LH (Lingkungan Hidup-red), Kemudian juga Dinas Perijinan, dari kami Masyarakat, dan DPRD untuk bisa ngobrol bersama," Pungkasnya.