Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dan Jajaran saat konferensi pers (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang digelar Polres Indramayu, bertempat di halaman Mapolres Indramayu, pada hari Jumat (17/7/2020).
Turut dalam Konferensi Pers, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, serta Paur Humas Polres Indramayu IPTU Iwa Mashadi.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menuturkan, penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula karna adanya laporan dari masyarakat.
“Dalam laporannya, di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang - Cirebon Desa Pilangsari, beberapa baterai towernya telah hilang. Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Indramayu hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” Tuturnya.
AKBP Suhermanto juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-sama mengambil Baterai Tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pagar Tower, lalu merusak tempat baterai dan mengambil 1 bank baterai BTS sebanyak 4 (empat) unit baterai kemudian para tersangka melalui perantara Tersangka FRJAL (DPO) dan Tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada Tersangka MHTR dengan harga perkilo sebesar Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Masih dalam keteranganya, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor D 1564 ADR warna hitam, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) set kunci, serta 1 (satu) unit timbangan duduk.
“Kini ke-empat para pelaku mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” Terang AKBP Suhermanto kepada media.
"Satu orang ditetapkan sebagai DPO inisial FRJAL masih dalam pengejaran," Pungkasnya.