Kamis, 9 Januari 2025

Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Meringkus Pelaku Curat

Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Meringkus Pelaku Curat

HUKUM
17 Juli 2020, 22:09 WIB

CuplikCom17072020221254-IMG_20200717_220453.jpg

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dan Jajaran saat konferensi pers (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang digelar Polres Indramayu, bertempat di halaman Mapolres Indramayu, pada hari Jumat (17/7/2020).

Turut dalam Konferensi Pers, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, serta Paur Humas Polres Indramayu IPTU Iwa Mashadi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menuturkan, penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula karna adanya laporan dari masyarakat.

“Dalam laporannya, di area IND 213 Jatibarang jalan raya Jatibarang - Cirebon Desa Pilangsari, beberapa baterai towernya telah hilang. Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Indramayu hingga berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” Tuturnya.

AKBP Suhermanto juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-sama mengambil Baterai Tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pagar Tower, lalu merusak tempat baterai dan mengambil 1 bank baterai BTS sebanyak 4 (empat) unit baterai kemudian para tersangka melalui perantara Tersangka FRJAL (DPO) dan Tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada Tersangka MHTR dengan harga perkilo sebesar Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah).

Masih dalam keteranganya, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor D 1564 ADR warna hitam, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) set kunci, serta 1 (satu) unit timbangan duduk.

“Kini ke-empat para pelaku mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” Terang AKBP Suhermanto kepada media.

"Satu orang ditetapkan sebagai DPO inisial FRJAL masih dalam pengejaran," Pungkasnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503