Pelaku pengeroyokan anggota Polisi dari Polres Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus Empat orang pelaku pengeroyokan anggota Kepolisian dari Polres Indramayu. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers yang digelar Polres Indramayu, bertempat di halaman Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
Ke Empat orang pelaku yakni, AL (21) Tahun, DMS Als Dameng (25) Tahun, CSK (27) Tahun, dan SLMT R Als Nando Als Gandrong (28) Tahun.
Dalam Jumpa Pers, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, didampingi oleh Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, ia menerangkan, Dalam aksinya salah satu pelaku membawa 1 (satu) buah palu.
AKBP Suhermanto juga menjelaskan, Kronologi kejadian Berawal Andre Aziz Pratama (Anggota Polri) bermain Futsal di NCI Jalan raya pasar baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku memanggil kawan-kawannya dan melakukan penyerangan terhadap Andre yang selesai bermain futsal.
“Salah satu pelaku penyerangan juga memukul dengan palu kepada korban hingga rahangnya mengalami luka serius,” Jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kini Keempat Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah Palu diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun," Pungkas AKBP Suhermanto.