Para pelaku pencurian saat digelandang ke tempat konferensi pers (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Konferensi Pers yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu salah satunya adalah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berupa mobil. Konferensi pers dilaksanakan di halaman Mapolres Indramayu, pada hari Jumat (17/7/2020).
Turut dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto kepada media mengatakan, Dari 9 pelaku, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci letter T berikut 4 (empat) buah mata kunci T, 1 (satu) buah rumah kunci berikut kuncinya, 1 mobil truk mitsubisi, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah kunci kontak, 3 (tiga) unit HP berbagai merk, 2 (dua) unit sepeda motor serta 1 (satu) buah STNK.
"Modus operandi para pelaku, pertama membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter “T”, lalu mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sudah disiapkan, lalu mendorong mobil sampai ketepi jalan raya, kemudian menyalakan mesin mobil lalu membawa mobil tersebut pergi," Jelasnya.
Masih dalam keterangan persnya, Ke sembilan para tersangka tersebut yakni, AGNG 36 Tahun (pelaku), LKN 24 (pelaku), KSN 31 Tahun (pelaku), AGNG Als Cimplo 18 Tahun (pelaku), MHSKBN Als Ganes, 35 Tahun (penadah), NRHD Als Kopral 44 Tahun (penadah), PI Als Gondrong 50 Tahun (penadah), MHD Als Irfan 33 Tahun (penadah), dan DRH Als Akung 47 Tahun (penadah),” terangnya.
"Kini para tersangka mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” Tutupnya.