Jum'at, 10 Januari 2025

Ungkap Pencurian Mobil, Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers

Ungkap Pencurian Mobil, Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers

HUKUM
18 Juli 2020, 00:06 WIB

CuplikCom18072020000957-IMG_20200718_000413.jpg

Para pelaku pencurian saat digelandang ke tempat konferensi pers (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Konferensi Pers yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu salah satunya adalah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berupa mobil. Konferensi pers dilaksanakan di halaman Mapolres Indramayu, pada hari Jumat (17/7/2020).

Turut dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto kepada media mengatakan, Dari 9 pelaku, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci letter T berikut 4 (empat) buah mata kunci T, 1 (satu) buah rumah kunci berikut kuncinya, 1 mobil truk mitsubisi, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah kunci kontak, 3 (tiga) unit HP berbagai merk, 2 (dua) unit sepeda motor serta 1 (satu) buah STNK.

"Modus operandi para pelaku, pertama membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter “T”, lalu mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sudah disiapkan, lalu mendorong mobil sampai ketepi jalan raya, kemudian menyalakan mesin mobil lalu membawa mobil tersebut pergi," Jelasnya.

Masih dalam keterangan persnya, Ke sembilan para tersangka tersebut yakni, AGNG 36 Tahun (pelaku), LKN 24 (pelaku), KSN 31 Tahun (pelaku), AGNG Als Cimplo 18 Tahun (pelaku), MHSKBN Als Ganes, 35 Tahun (penadah), NRHD Als Kopral 44 Tahun (penadah), PI Als Gondrong 50 Tahun (penadah), MHD Als Irfan 33 Tahun (penadah), dan DRH Als Akung 47 Tahun (penadah),” terangnya.

"Kini para tersangka mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” Tutupnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu