Petugas Bandara Soekarno Hatta (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid menyambut baik penghapusan penerapan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) menurutnya keputusan tersebut sangat menyederhanakan proses pengecekan penumpang.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," kata Wasid saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Wasid menyebut saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC).
Penumpang juga akan diukur suhu tubuhnya dengan mesin thermal scanner. Adapun untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) saat ini tidak dilakukan di Soekarno-Hatta.
HAC atau e-HAC sendiri diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Setelah itu, saat tiba di bandara tujuan dua berkas ini akan diperiksa lagi.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR. Di bandara penumpang juga tetap wajib menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan membawa surat hasil rapid test atau PCR test.